Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus dan menetapkan Gregorius Renold Tannur alias GRT (31) warga Surabaya sebagai tersangka. Atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias DSA (29), asal Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10) siang.
Menurut Pasma, penetapan tersangka GRT yang juga merupakan kekasih DSA. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta olah TKP dan gelar perkara.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, termasuk otopsi kepada jasad korban DSA. Akhirnya GRT resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
“Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Dokter Forensik RSU dr Soetomo membeberkan. Korban DSA mengalami luka fatal akibat penganiayaan berat di bagian kepala belakang, perut, paru serta hati,” tambahnya.
“Terkait kabar bahwa pelaku adalah putra salah satu anggota DPR RI asal NTT. Saat ini masih kami lakukan pendalaman. Karena saat ini, kami sedang fokus pada kasusnya. Termasuk apa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Pasma.
Sebelumnya, pada Rabu (4/10) polisi mendapatkan laporan adanya korban meninggal dunia akibat luka penganiayaan di RS Nasional Hospital Surabaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, didapati fakta. Bahwa malam sebelumnya, janda anak 1 berinisial DSA tersebut mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan GRT, di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Tidak hanya dipukul dengan botol miras. Korban juga dilindas mobil, hingga terseret sejauh 5 meter, oleh tersangka. Setelah dilakukan serangkaian pertolongan medis. Nyawa korban tetap tidak terselamatkan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GRT kami jerat dengan Pasal 359 dan 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas Pasma.
