.9Bangkalan | klikku.net — Peristiwa pencurian HP (Handphone) di toko baju Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya oleh dua pelaku yang dipergoki massa dan berhasil menangkap satu dari dua maling HP itu kini telah dilepas oleh Polsek Arosbaya sebab setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tidak didapatkan bukti yang cukup untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka pencurian.
Hal itu diungkapkan oleh Hosnan dan Hanif Pegiat Wilayah Arosbaya yang mengaku mendapatkan penjelasan informasi itu secara langsung dari Ipda Sys Eko saat menjumpainya secara khusus di Mapolsek Arosbaya pada Jum’at (27/10) kemarin demi menepis isu simpangsiur diluaran.
“Kemarin kami berdua sengaja menemui Polsek Arosbaya secara khusus untuk menanyakan status perkembangan peristiwa pencurian HP di Toko Baju Desa Tengket beberapa waktu yang lalu, serta untuk memastikan proses hukumnya pada para pelaku baik yang sempat ditangkap massa maupun yang masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian,” kata Hosnan yang juga dibenarkan oleh Hanif pegiat wilayah Kecamatan Arosbaya.
Sebelumnya korban pencurian HP tersebut berharap agar pihak kepolisian senantiasa on the track dalam menghadirkan wujud komitmen kambtibmas yang presisi sehingga rasa aman dan yaman pada warga Arosbaya terus terpelihara.
Reporter : Anam
Editor : Redaksi
