Hukrim

Rabu, 22 November 2023 - 12:12 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Orang tua AB (tengah) meminta maaf pada masyarakat Surabaya, saat dihadirkan di kantor Satpas Colombo Surabaya

Orang tua AB (tengah) meminta maaf pada masyarakat Surabaya, saat dihadirkan di kantor Satpas Colombo Surabaya

Belum Cukup Umur, Pelaku Laka Lantas di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya | klikku.net – Sat Lantas Polrestabes Surabaya gelar ungkap kasus laka lantas, dengan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.

Menurut Kasat Lantas AKBP Arief Fazlurrahman, kejadian pada Sabtu (18/11) sekira pukul 05.14 WIB di kawasan Menur Pumpungan depan apartemen Gunawangsa ini, melibatkan pelaku dibawah umur.

“Pada saat kejadian, pelaku (AB) yang masih dibawah umur dan tidak memiliki SIM, sedang mengendarai kendaraan milik orang tuanya. Diduga pelaku tidak memiliki kompetensi dan kecakapan. Hingga menyebabkan laka lantas yang mengakibatkan korban atas nama Prawito, meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (22/11).

Kronologinya, anak AB saat itu mengendarai Kijang Innova no pol L 1157 OA dengan kecepatan sekira 70 km/jam, pulang dari rumah temannya, yang berada di kawasan Jalan Klampis Indah Blok H Surabaya.

Sekira di TKP, pelaku ingin mendahului mobil di depannya. Namun, diduga karena kurang hati-hati, pelaku menabrak Honda Beat yang dikendarai Esternawati. Hingga korban terjatuh, dan mengalami luka serius di kepala.

Tak berhenti di situ. Inova yang dikendarai AB lalu menabrak sebuah pohon di sebelah kanan jalan. Karena AB banting setir ke kiri, Inova kembali ke lajur kiri, dan lagi-lagi menabrak Honda Beat L 5298 MI yang dikendarai Prawito, hingga korban meninggal dunia di TKP.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Karena masih dibawah umur, pelaku akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas ,” ungkapnya.

Arief juga berpesan pada seluruh orang tua. Agar tidak mengijinkan anak dibawah umur, untuk mengendarai kendaraan jenis apapun.

“Jika belum cukup umur dan tidak memiliki SIM. Maka kompetensi, kemampuan, kecakapan, serta emosionalnya masih labil. Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi,” pungkasnya.


 

657

Baca Lainnya