Nasional

Sabtu, 25 November 2023 - 20:26 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Febri Kapolres Bangkalan introgasi pelaku pemerkosa anak dibawah umur.

Dok Anam ist klikku.net.

Febri Kapolres Bangkalan introgasi pelaku pemerkosa anak dibawah umur. Dok Anam ist klikku.net.

Hamili Anak Dibawah Umur Warga Desa Bilaporah Kecamatan Socah Diamankan Polres Bangkalan

Bangkalan | klikku.net— Kini pemuda berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, diamankan Satreskrim Polres Bangkalan atas perbuatannya menyetubuhi anak usia 14 tahun yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan persetubuhan tersebut tidak hanya 1 kali.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., memberi keterangan terkait kasus tersebut di Polres Bangkalan (Jum’at, 24/11/2023) dia mengamankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres membeberkan kronologis peristiwa terjadi saat pelaku mengajak korban berkenalan dari massager facebook yang kemudian berpindah ke whatsapp, seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Setelah pertemuan pertama itu, pelaku mengajak untuk pertemuan kedua, kemudia pada pertemuan ketiga sekira bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke Surabaya dan disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji dan menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya. Setiba di Surabaya itulah pelaku membawa korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan,” terang Febri pada media.

Mengenai peristiwa itu Febri menjelaskan, tidak henti disitu saja, dipertemuan keempat di bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan tindakan tersebut kembali.

“Ternyata dipertemuan kelima sekira bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke Hotel yang ada di Bangkalan untuk menyetubuhi korban terakhir kalinya,” imbuhnya.

Tindakan Pelaku terungkap setelah orang tua korban datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya (adik pelapor) diduga hamil.

“Kepada kakak korban, korban akhirnya mengaku. Kakak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan bersama korban,” tutur Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Satreskrim Polres Bangkalan berpatroli di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan menangkap pelaku saat berada di depan gardu kopi miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian. Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Anam

Kontributor : (tan)

218

Baca Lainnya