Hallo Polisi

Senin, 4 Desember 2023 - 12:27 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Dok Anam klikkumnet. Hum Polr.

Dok Anam klikkumnet. Hum Polr.

Selama Momen Kampanye Pemilu 2024 Polres Bangkalan Ajak Warga Turut Sukseskan Sitkamtibmas

Bangkalan | klikku.net— Selama momentum penyelenggaraan Pemilu berupa pesta demokrasi serentak di Indonesia pada 14 Februari Tahun 2024 Polres Bangkalan Polres Bangkalan mulai gencar mengajak warga sukseskan kondisi berupa Sitkamtibmas. Sebab kini telah memasuki masa-masa kampanye Pemilu 2023-2024, momen bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk mengkampanyekan kandidat Cawapres 2024, begitu pula dengan masyarakat yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa Cawapres 2024 pilihannya.

Polsek Jajaran Polres Bangkalan telah lakukan persiapan untuk turut mensukseskan Pemilu 2024 dengan mengoptimalkan patroli.

Tak hanya pada saat pelaksanaan, namun dalam tahap persiapan menjelang pemilihan umum 2024, Polres Bangkalan telah melakukan langkah-langkah penggalangan dengan instansi samping, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga.

Seperti yang dilakukan Kanit I IPDA Sugiono, S. H. sampaikan himbau kepada pedagang di sekitar alun-alun Bangkalan di tengah-tengah patroli Ops Mantab Brata Semeru. (Senin, 4/12/2023).

“Kami ajak masyarakat untuk menjaga sitkamtibmas menjelang Pemilu dimana masa-masa kampanye dimulai dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, ada beberapa hal yang patut mereka ketahui selama kampanye,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna.

Menambahkan penyampaian sosialisasi secara langsung itu Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Risna Wijayati, S.H. selaku Kasatgas Humas Ops Matab Brata Semeru 2023-2024, didepan awak media juga menambahkan bahwa beberapa hal dasar yang patut diketahui masyarakat terkait batasan dalam berkampanye.

“Kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye, dan menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya,” urainya.

Lanjut Risna, begitu pula aturan tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat sebagai tim atau pelaksana kampanye.

“Warga juga patut mengetahui seperti TNI-POLRI, ASN, tidak diperbolehkan ikut terlibat sebagai pelaksana kampanye, karena mereka harus bersikap netral, karena apabila diketahui terlibat, maka pasti akan ada sanksi yang diberikan,” tutupnya.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

386

Baca Lainnya