Bangkalan | klikku.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kamal menuai perhatian publik. Menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARABS pada Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Abdillah Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan angkat bicara dan menyampaikan sikap lembaganya.
“Kami selama ini memang mengajak peran serta masyarakat untuk peduli terhadap dunia pendidikan, termasuk LSM dan media yang punya peran penting dalam mengawasi agar pelaksanaan pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdullah Ketua Dewan Pendidikan Bangkalan saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan, laporan dugaan pungli seperti yang dilakukan LSM GARABS adalah bentuk kepedulian terhadap kualitas tata kelola pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi laporan itu. Bukan hanya untuk satu lembaga sekolah, karena hal serupa bisa saja terjadi di banyak sekolah lain, baik SD, SMP, maupun SMA,” lanjutnya.
Dalam laporan yang disampaikan LSM GARABS pada Kejari Bangkalan, disebutkan adanya dugaan pungli yang melibatkan oknum tenaga kependidikan (tendik) SMPN 1 Kamal dalam proses PPDB, yang diduga selain tanpa dasar hukum dan aturan juga telah memberatkan wali murid.
Barkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pendidikan menyatakan pihaknya selama ini telah aktif memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Kami mendorong agar sistem PPDB berlangsung sesuai aturan. Termasuk soal seragam sekolah, atribut dan penjualan LKS yang beberapa waktu lalu sudah sempat viral, kami juga sudah minta agar sekolah tidak ada transaksi jualbeli agar tidak lagi menjadi beban wali murid,” jelasnya.
Koordinasi terbaru pun telah dilakukan untuk mengantisipasi agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami sudah komunikasikan dengan pejabat Dinas Pendidikan agar sekolah tidak mematok biaya atau melakukan penarikan liar dalam bentuk apapun yang bisa membebani orang tua siswa,” tegasnya.
Menyinggung langkah hukum, Ketua Dewan Pendidikan menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejari Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan dari LSM GARABS tersebut.
“Harapan kami kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan. Ini penting sebagai efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan di dunia pendidikan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ketua Dewan Pendidikan menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan peserta didik dan masyarakat luas.
“Sekolah harus jadi tempat yang nyaman, bukan menakutkan karena pungutan-pungutan. Kami bersama masyarakat akan terus mengawasi,” pungkasnya.
(Anam)
