Daerah Hukrim Pemerintahan

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:29 WIB

12 bulan yang lalu

logo

Pemkab Lamongan & Bea Cukai Gresik Musnahkan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lamongan | klikku.id — Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, memusnahkan 506.224 batang rokok ilegal hasil penindakan, Selasa (29/7/2025).

Tak hanya rokok, barang kena cukai ilegal lain yang ikut dimusnahkan adalah 66 botol (39,6 liter) minuman beralkohol, serta sejumlah telepon seluler. Total potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut ditaksir lebih dari Rp492 juta.

“Barang Kena Cukai ilegal harus dimusnahkan karena merugikan penerimaan negara. Padahal, hasil cukai itu kembali kepada masyarakat,” tegas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Kepala KPPBC Gresik, Asep Munadar, mengungkapkan barang ilegal ini merupakan hasil operasi selama periode 17 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

Menurutnya, wilayah Lamongan dan Gresik kerap dijadikan lintasan strategis peredaran rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku adalah menitipkan rokok ke warung-warung, sementara pemilik warung tidak mengenali pelaku.

“Karena itu, pada pengamanan kali ini tidak ada pelaku yang bisa ditangkap,” jelas Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Lamongan juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya obat-obatan terlarang dan sejumlah barang elektronik.

Selain pemusnahan, Bea Cukai bersama kejaksaan juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan di bidang cukai, sekaligus mengingatkan adanya sanksi hukum berat bagi pelanggar.

“Ancaman pidana minimal satu tahun penjara sudah menanti bagi pelaku pelanggaran cukai,” tambah Asep.

Dengan aksi ini, pemerintah daerah dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara agar kembali bermanfaat bagi masyarakat luas. R3d


 

115

Baca Lainnya