Daerah Hukrim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:36 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Anam dok ist klikku.id

Anam dok ist klikku.id

Promosi Miras di Media Sosial, AMMPERA Laporkan “King Abdi” ke Jalur Hukum

Malang | klikku.id – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) bersama tim hukumnya resmi melaporkan Amrizal Nuril Abdi, alias “King Abdi”, ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pelanggaran hukum akibat mempromosikan minuman beralkohol secara terbuka melalui akun media sosialnya.

Dalam video yang diunggah King Abdi di akun pribadinya, tampak ia dengan sadar menampilkan deretan botol minuman keras berbagai merek di dalam toko Sari Jaya 25, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga tokoh agama yang menilai konten tersebut tidak etis dan berpotensi merusak moral publik, khususnya anak-anak dan remaja.

Menurut keterangan tim hukum AMMPERA, tindakan King Abdi dinilai bukan sekadar melanggar norma sosial, melainkan telah mengandung unsur pidana. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

2. Pasal 46 ayat (3) huruf b dan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

3. Pasal 30 Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang menegaskan larangan mempromosikan minuman beralkohol secara bebas di ruang publik atau melalui media digital.

“Dalam potongan video tersebut, tidak ada peringatan usia atau edukasi tentang bahaya alkohol, bahkan King Abdi menyebut minuman itu ‘aman untuk dikonsumsi’. Ini jelas menyesatkan publik,” tegas Ahmad Soffan Aly, salah satu anggota tim hukum AMMPERA yang telah memberikan keterangan di Polresta Malang Kota pada 29 Juli 2025.

AMMPERA menekankan bahwa prinsip equality before the law dan asas ignorantia legis non excusat harus ditegakkan, yakni semua warga negara sama di mata hukum dan tidak bisa berlindung atas dasar ketidaktahuan hukum.

Laporan resmi terhadap King Abdi dilayangkan AMMPERA pada 21 Juli 2025. Selanjutnya, pihak kepolisian merespons laporan tersebut dan mulai melakukan klarifikasi pada pihak pelapor. Namun, AMMPERA menegaskan agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.

“Kami tidak ingin kasus ini selesai dengan permintaan maaf publik. Jika tidak segera diproses secara hukum, kami siap turun aksi di depan Polresta Malang Kota,” tegas Soffan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nilai-nilai edukasi digital dan batasan etika promosi yang masih sering diabaikan oleh figur publik. AMMPERA berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

(Anam)

112

Baca Lainnya