Surabaya | klikku.id – Kabar gembira untuk dokter yang bertugas di pelosok negeri. Presiden Prabowo resmi memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan, bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, dan tahap awal berlaku untuk 1.100 tenaga medis di fasilitas kesehatan milik pemda.
“Ini bentuk apresiasi negara kepada dokter yang mengabdikan diri di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (4/8/2025).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, selain tunjangan, para dokter juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, agar profesionalisme mereka tetap terjaga meski bertugas jauh dari kota besar.
“Tenaga medis di pelosok harus mendapat insentif yang adil dan berkelanjutan. Mereka ada di garis depan, jadi harus merasa dihargai,” tegas Menkes.
Perpres ini menegaskan bahwa tunjangan khusus tersebut di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah daerah juga diminta aktif mendukung kebijakan ini, mulai dari penyediaan tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan untuk tenaga medis.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi dokter spesialis ke daerah terpencil semakin merata dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pelosok meningkat signifikan. R3d
