Jakarta | klikku.id – KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dengan pasal dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini sebelumnya masuk tahap akhir penyelidikan pada 7 Agustus 2025, usai KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah oleh Kemenag yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8/2019 yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota. R3d
