Ponorogo | klikku.id – Ada kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo. Terhitung awal Agustus ini, jam kerja mereka dimundurkan 30 menit. Jika sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB, kini baru mulai 07.30 WIB.
Jam pulang ikut menyesuaikan, dari yang semula 15.15 WIB menjadi 15.45 WIB. Khusus hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono menjelaskan, kebijakan ini diambil agar ASN bisa punya waktu lebih di pagi hari bersama keluarga.
“Biar ASN bisa mengantarkan anaknya sekolah. Lebih dekat dengan anak,” ujar Agus, Senin (11/8/2025).
Agus memastikan, perubahan jam masuk tidak mengurangi total jam kerja ASN. Dalam sepekan, total tetap 37,5 jam sesuai aturan.
“Karena mulai 07.30, kita pulang jam 15.45 tanpa istirahat siang. Untuk instansi yang 6 hari kerja, menyesuaikan. Yang penting seminggu tidak kurang dari 37,5 jam,” jelasnya.
Ia menegaskan pelayanan publik tidak akan terganggu. “Warga tetap akan terlayani dengan baik,” katanya.
Kebijakan ini merupakan arahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan berlaku untuk seluruh perangkat daerah serta unit kerja.
Pemkab juga meminta setiap instansi mensosialisasikan aturan baru ini lewat papan pengumuman dan media lain yang mudah diakses masyarakat.
