SURABAYA | KLIKKU.ID – Persoalan parkir liar kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan praktik parkir yang dinilai meresahkan masyarakat, dukungan terhadap langkah tersebut datang dari Komite Pemberantasan Parkir Liar Seluruh Surabaya (KOPASUS).
KOPASUS menyatakan siap berada di garis depan untuk mendukung kebijakan penertiban parkir liar yang dilakukan Pemkot Surabaya. Organisasi tersebut menilai persoalan parkir liar tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban lalu lintas maupun potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga beririsan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Panglima KOPASUS, Abdullah Amas, menilai keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik dapat memberikan beban tambahan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang hendak berbelanja di warung, toko maupun pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Jangan biarkan UKM rontok gara-gara parkir liar di mana-mana,” ujar Amas saat ditemui di Surabaya, Selasa (01/09) kemarin.
Menurut Amas, pungutan parkir yang dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan dan tarif resmi berpotensi membuat masyarakat enggan berhenti atau berbelanja di lokasi tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi usaha kecil.
Karena itu, KOPASUS menyatakan mendukung langkah tegas Pemkot Surabaya dalam melakukan penertiban. Amas menilai ketegasan diperlukan agar praktik parkir liar tidak terus berkembang dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Selain penindakan, KOPASUS juga melihat digitalisasi sistem perparkiran sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola parkir yang lebih transparan.
Sistem pembayaran nontunai dan pencatatan secara digital dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan sekaligus memudahkan pengawasan terhadap arus penerimaan parkir.
Namun, menurut Amas, penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan secara konsisten di lapangan.
“Jangan hanya kebijakan di atas kertas. Harus dikawal sampai lapangan,” tegasnya.
KOPASUS juga mendorong aparat terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum, untuk tidak ragu melakukan penindakan apabila ditemukan praktik parkir liar maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau backing kegiatan tersebut.
Bagi KOPASUS, penertiban harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak berhenti pada penertiban sesaat.
Di sisi lain, Amas juga menyampaikan imbauan kepada para jukir yang selama ini mencari penghasilan melalui praktik parkir liar agar meninggalkan aktivitas tersebut.
Ia mengatakan, para jukir tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan diri melalui aktivitas yang legal dan produktif.
Amas bahkan menyebut salah satu alternatif yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah bergabung dengan Komunitas Pembelajar Al-Mubasyirat Muhammad Qasim dari Pakistan. Ia mengarahkan masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai komunitas maupun gagasan tersebut untuk mencari informasi secara mandiri melalui internet, termasuk dengan kata kunci “Al-Mubasyirat Muhammad Qasim ekonomi”.
Menurut Amas, ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong para jukir meninggalkan praktik parkir ilegal dan mencari jalan lain yang dinilai lebih bermartabat serta berkelanjutan.
“Jangan terus berada di dunia parkir liar. Ada jalan lain untuk mengangkat marwah dan kesejahteraan diri,” ujarnya.
Dengan dukungan dari KOPASUS, persoalan parkir liar di Surabaya kini tidak hanya menjadi agenda penertiban pemerintah, tetapi juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang mendorong adanya perubahan pola pengelolaan parkir.
Bagi KOPASUS, tantangan selanjutnya adalah memastikan penertiban berjalan konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada razia semata, sehingga ruang publik Surabaya dapat terbebas dari praktik pungutan parkir ilegal sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk memperoleh penghidupan melalui kegiatan yang legal.
#Anam KLIKKU.ID
