Surabaya | klikku.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turun tangan menindaklanjuti keresahan warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Emil mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pasca berkonsultasi, kami juga sudah memohon arahan agar bisa mendorong evaluasi PBB,” kata Emil dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Emil, hasil komunikasi tersebut menghasilkan lampu hijau. Ia mendapat jawaban dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Dirjen Keuangan Daerah bahwa langkah yang diambil Pemprov Jatim sudah sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian.
“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan link pernyataan dari Mendagri melalui Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah. Intinya, langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” tegasnya.
Emil menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberi arahan tegas agar kebijakan PBB tidak memberatkan masyarakat.
“Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB jangan sampai terlalu membebani warga,” ujar mantan Bupati Trenggalek itu.
Meski mekanisme banding terbuka bagi masyarakat, Emil menilai pemerintah kabupaten/kota harus lebih proaktif.
“Pemkab dan pemkot jangan hanya menunggu banding. Segera lakukan penyisiran obyek pajak yang kenaikannya signifikan untuk dievaluasi,” tandasnya.
Tak berhenti di situ, Emil juga mengungkapkan bahwa Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran khusus terkait kenaikan PBB. Dokumen itu akan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi maupun daerah dalam merespons keluhan masyarakat.
“Pak Wamen dan Dirjen menyampaikan bahwa Surat Edaran segera diterbitkan terkait kenaikan PBB ini,” kata Emil.
Dengan adanya SE tersebut, Pemprov Jatim berharap bisa lebih cepat mengambil langkah korektif, sekaligus menenangkan keresahan warga yang merasa terbebani lonjakan PBB. R3d
