Kasuistika Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:09 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Lagu Kebangsaan Milik Rakyat, Menkum Pastikan Indonesia Raya Bebas Royalti

Jakarta | klikku.id – Polemik soal royalti lagu kebangsaan akhirnya dijawab tegas pemerintah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya tidak dipungut royalti karena sudah menjadi domain publik.

“Jadi, nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional. Nyata-nyata dikecualikan di dalam undang-undang,” tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya Pasal 43, yang menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Itu termasuk dalam kategori perbuatan yang dikecualikan, seperti pengumuman, pendistribusian, komunikasi, hingga penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan.

Menurut Supratman, isu soal kewajiban membayar royalti justru muncul karena ada pihak yang kurang teliti membaca UU Hak Cipta.

Sebelumnya, polemik bermula ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap dikenakan royalti.

Namun tak lama kemudian, Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi Yessi Kurniawan meralat pernyataan tersebut, dan menegaskan Indonesia Raya sudah berstatus public domain alias milik publik.

Sekjen PSSI Yunus Nusi juga sempat menolak keras wacana tersebut. Baginya, lagu kebangsaan adalah perekat nasionalisme dan pemantik patriotisme.

“Di stadion, puluhan ribu suporter menyanyikan Indonesia Raya bersama-sama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung. Bukan soal keuntungan materi,” kata Yunus (14/8/2025).

Dengan penegasan dari Menkum, polemik soal royalti lagu kebangsaan kini resmi selesai. Indonesia Raya dipastikan bebas royalti, tetap menjadi lagu pemersatu bangsa, dan tidak boleh dijadikan komoditas bisnis. R3d


 

53

Baca Lainnya