Surabaya | klikku.id – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah di Jawa Timur menuai keluhan warga.
Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk melakukan relaksasi kebijakan.
Instruksi tersebut disampaikan Khofifah, Kamis (21/8/2025), usai mendengar aspirasi masyarakat sekaligus menanggapi pemberitaan yang ramai di media.
“PBB memang krusial untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Tapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Esensinya PAD ini untuk memfasilitasi kehidupan yang menyejahterakan rakyat,” tegasnya.
Khofifah menekankan, setiap kepala daerah harus mencari titik tengah antara kebutuhan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat.
Pemprov Jatim akan memantau satu per satu data di kabupaten/kota. Salah satu yang jadi sorotan adalah Jombang, di mana kenaikan PBB dilaporkan mencapai 400–1.000 persen.
“Kasus di Jombang ini jadi bahan evaluasi, karena perhatian publik sangat tinggi,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, PBB adalah bentuk kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Relaksasi kenaikan PBB diharapkan bisa mengokohkan kontrak sosial itu.
“Relaksasi bukan intervensi Pemprov, tapi bukti bahwa pemerintah daerah peka terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika beban wajib pajak diringankan, akan lahir empati dan kepercayaan publik yang lebih besar,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan bahwa jalur aspirasi selalu terbuka, terutama bagi wajib pajak dengan kondisi fiskal tidak memadai.
“Kalau ada pemungutan yang disamaratakan padahal nilai tanah berbeda, silakan ajukan banding. Jangan takut menyalurkan aspirasi,” pungkasnya. R3d
