Hallo Polisi Hukrim Peristiwa

Selasa, 2 September 2025 - 13:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka Pembakaran & Perusakan Fasilitas Vital  

Surabaya | klikku.id – Polisi resmi menetapkan 33 orang sebagai tersangka pascakerusuhan yang memicu pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas vital di Surabaya hingga Sidoarjo, Jumat (29/8/2024) sampai Sabtu (30/8/2025) malam.

Bangunan bersejarah Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta puluhan pos polisi menjadi sasaran amukan massa. Api melahap habis Mapolsek Tegalsari, sementara pos-pos polisi di enam kabupaten/kota juga hancur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

Tak berhenti di situ, mereka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Ancaman pidana di atas lima tahun. Motifnya masih terus kami dalami,” tegas Jules, Selasa (2/9/2025).

Kerugian akibat kerusuhan itu mencapai angka fantastis. Jules menyebutkan, hanya untuk aset milik Polri, kerugian ditaksir Rp124,25 miliar.

Itu meliputi puluhan pos polisi, pos lalu lintas, pos laka, hingga Mapolsek Tegalsari yang ludes terbakar. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan di Gedung Negara Grahadi.

Sebelumnya, sebanyak 580 orang diamankan aparat selama kerusuhan yang berlangsung tiga hari berturut-turut di enam wilayah Jawa Timur sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).

Dari jumlah itu, 33 orang dinyatakan cukup bukti dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. R3d


 

92

Baca Lainnya