Surabaya | klikku.id – Tragedi kebakaran yang melanda Gedung Negara Grahadi saat kerusuhan, Sabtu (30/8/2025), menyisakan duka mendalam.
Bagian sisi barat gedung bersejarah itu hangus dilalap api. Termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, ruang biro rumah tangga, biro umum, hingga ruang wartawan Pokja.
Bagi banyak orang, Grahadi bukan sekadar gedung pemerintahan. Ia adalah saksi bisu sejarah Surabaya sejak abad ke-18, menyimpan nilai estetika dengan perpaduan arsitektur neo-klasik ala Empire Style dan sentuhan khas Jawa. Tak heran, kebakaran ini memantik keprihatinan banyak kalangan.
Dr. Timoticin Kwanda, dosen Arsitektur Universitas Kristen Petra, sekaligus ahli konservasi, menegaskan bahwa pembakaran gedung cagar budaya bukan hanya tragedi, tapi juga tindak kriminal serius.
“Gedung Negara Grahadi ini punya nilai historis dan estetika yang tinggi. Kerusakan sengaja terhadap cagar budaya adalah tindakan kriminal, dengan konsekuensi hukum jelas,” ujarnya.
Ia merujuk pada Permen Parekraf No. PM.23/PW.007/MKP/2007 serta UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 101 undang-undang tersebut menyebut, pelaku perusakan cagar budaya bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Menurutnya, proses perbaikan gedung bersejarah seperti Grahadi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tahap awal adalah dokumentasi detail kerusakan, lalu dilanjutkan dengan perbaikan menggunakan prinsip minimum intervensi.
“Bagian yang masih bisa dipertahankan harus dijaga keasliannya. Kalau terpaksa diganti, material baru harus sesuai zamannya, tapi tetap dibedakan dari yang asli. Supaya publik bisa tahu mana bagian otentik dan mana yang hasil restorasi,” jelasnya.
Bagi Timoticin, kebakaran Grahadi harus jadi alarm keras bagi semua pihak. Bahwa pelestarian cagar budaya tidak bisa ditunda, apalagi dianggap sepele.
“Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta restorasi yang tepat harus dilakukan. Hanya dengan itu, warisan sejarah ini bisa tetap hidup untuk generasi mendatang,” tegasnya. R3d
