Jakarta | klikku.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30).
Ia diduga membuat sekaligus menyebarkan konten provokatif berupa ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penangkapan dilakukan Senin (1/9). CS diketahui merupakan seorang karyawan swasta.
“Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi,” ungkap Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Konten yang dibuat CS dinilai berbahaya karena menyasar objek vital nasional. Bandara Soekarno-Hatta adalah pintu gerbang utama Indonesia, sehingga ajakan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar KTP atas nama CS, sebuah ponsel, dan akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. CS hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Himawan.
Langkah Polri ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat atau menyebarkan konten yang bisa memicu keresahan, terlebih saat situasi sosial dan politik tengah memanas. R3D
