Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan.
Kuota itu merupakan tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Kuota tambahan untuk haji khusus ternyata ada yang diperjualbelikan antar biro, bahkan langsung ke calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Senin (16/9/2025).
Menurut Budi, kuota tambahan tersebut awalnya dibagi kepada biro perjalanan haji melalui asosiasi resmi. Tercatat ada sekitar 12–13 asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara haji khusus.
Namun sebagian kuota justru berpindah tangan dengan cara jual-beli yang menyalahi aturan.
KPK sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji sejak 9 Agustus 2025.
Langkah itu diambil setelah pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dua hari sebelumnya.
Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dari penghitungan awal, nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan pada haji 2024.
Pemerintah saat itu membagi rata: 10 ribu untuk haji reguler, 10 ribu untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK memastikan akan terus mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. “Kami akan mendalami peran seluruh pihak yang terlibat,” ujar Budi. R3D
