Ekonomi Bisnis Pemerintahan Teknologi IT

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:29 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Kemkomdigi Bekukan TikTok,  Bongkar Dugaan Live Streaming Disusupi Judi Online

Jakarta | klikku.id – Pemerintah akhirnya bersikap tegas terhadap TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara izin operasional platform asal Tiongkok itu.

Alasannya, TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.

Langkah ini diambil usai TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live sepanjang unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Padahal, pemerintah meminta data lengkap, termasuk traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi berupa jumlah dan nilai gift.

“Permintaan data ini krusial, karena ada dugaan kuat fitur live TikTok dipakai untuk memonetisasi aktivitas akun-akun yang terindikasi perjudian daring,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10).

Pemerintah sebelumnya telah memanggil TikTok pada 16 September 2025. Batas waktu klarifikasi diberikan hingga 23 September. Namun, jawaban TikTok lewat surat resmi nomor ID/PP/04/IX/2025 justru menyebutkan bahwa mereka punya kebijakan internal soal penanganan permintaan data. Artinya, data penuh yang diminta pemerintah tak bisa dipenuhi.

“Ini jelas melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Privat. Setiap platform wajib memberi akses sistem dan data untuk kepentingan pengawasan,” kata Alexander.

Kemkomdigi menegaskan, pembekuan izin ini bukan hanya tindakan administratif. Tapi, bentuk perlindungan negara bagi masyarakat agar ruang digital Indonesia tetap aman.

“Ini demi menjamin transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman. Khususnya melindungi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Kemkomdigi juga memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar. Alexander menambahkan, pihaknya akan terus mendorong kerja sama konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan agar tata kelola ruang digital nasional tetap dalam koridor hukum.

Dengan keputusan ini, TikTok harus menyelesaikan kewajiban hukum di Indonesia bila ingin kembali beroperasi normal. Sementara itu, publik menanti apakah raksasa media sosial tersebut akan tunduk atau memilih melawan regulasi. R3d