BANGKALAN | klikku.id — Program kredit bunga nol persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang mulai dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendapat tanggapan dari tokoh kelas Provinsi Jawa Timur, Muhlis Assuryani S.Sos.
Muhlis menilai program tersebut pada dasarnya merupakan langkah baik karena memberi ruang akses permodalan bagi pelaku UMKM. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah atau OPD lain, terutama yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha masyarakat di lapangan.
Menurut Muhlis, program kredit bunga nol persen memang dapat membantu pelaku UMKM memperoleh tambahan modal usaha. Akan tetapi, meskipun bunga pinjaman disubsidi hingga nol persen, dana tersebut tetap berstatus pinjaman yang wajib dikembalikan kepada pihak perbankan.
“Bagus itu, namun harus sinkron. Ada sinkronisasi antara Dinas Koperasi yang punya program nol persen itu dengan Satpol PP,” kata Muhlis Assuryani, Selasa (19/5/2026).
Ia menyoroti potensi benturan kebijakan apabila di satu sisi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan memberikan akses pinjaman kepada UMKM, namun di sisi lain pelaku UMKM justru menghadapi penertiban yang membatasi ruang mereka untuk berjualan.
“Satu sisi Dinas Koperasi memberi ruang kepada para UMKM untuk pinjam uang. Walaupun itu nol persen, kan tetap harus mengembalikan karena namanya pinjam,” ujarnya.
Muhlis menilai persoalan akan muncul apabila pelaku UMKM yang telah mendapatkan pinjaman modal justru tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya karena terdampak penertiban di lapangan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mengganggu kemampuan pelaku usaha dalam mengembalikan pinjaman.
“Namun sisi yang lain, Satpol PP menertibkan tidak boleh jualan. Kalau tidak boleh jualan, kan hilang penghasilan dan pendapatannya. Terus mau dikembalikan bagaimana utangnya UMKM terhadap perbankan itu, walaupun nol persen,” tegasnya.
Karena itu, Muhlis meminta agar program kredit bunga nol persen tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran modal, tetapi juga harus disertai dengan kepastian ruang usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan antar-OPD tidak saling berbenturan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Satpol PP, dinas perizinan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pelaku UMKM yang menerima pembiayaan benar-benar dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan produktif.
“Sehingga program itu harus ada sinkronisasi antara OPD agar tidak berbenturan di lapangan,” ungkap Muhlis.
Muhlis mengingatkan, tanpa koordinasi yang matang, program yang awalnya bertujuan membantu pelaku UMKM justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terutama bagi pedagang kecil yang bergantung pada pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membayar kewajiban pinjaman.
“Niatnya baik, ternyata nanti bikin buntung, bukan untung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Bangkalan, M Rasuli, menyampaikan bahwa program subsidi bunga nol persen merupakan program prioritas Bupati Bangkalan untuk membantu UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Program tersebut menyasar pelaku UMKM yang memiliki KTP Bangkalan, menjalankan usaha aktif di Kabupaten Bangkalan, serta lolos proses verifikasi dan validasi dari Bank BPR Jatim Cabang Bangkalan. Adapun nominal pinjaman yang dapat diakses berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta dengan tenor satu tahun.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap UMKM di Bangkalan dapat lebih berdaya, berkembang, dan naik kelas sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanggapan Muhlis menjadi catatan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari tersalurnya pinjaman, melainkan juga dari kesiapan ekosistem usaha yang mendukung pelaku UMKM di lapangan.
