Hallo Polisi Kasuistika Peristiwa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:29 WIB

4 minggu yang lalu

logo

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

Surabaya | klikku.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan kasus ambruknya mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya kelalaian dan pelanggaran teknis bangunan dalam peristiwa yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa insiden disebabkan kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dengan dasar laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Jatim,” ujar Irjen Nanang saat konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10/2025) malam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik, pengguna, maupun pihak profesional seperti konsultan dan kontraktor atas pelanggaran teknis yang mengakibatkan kegagalan bangunan.

Meski demikian, Kapolda Jatim belum mengungkap siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah saksi masih akan berkembang, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan di lingkungan Ponpes Al Khoziny,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta keterangan tenaga ahli teknik sipil untuk analisis konstruksi, serta ahli hukum pidana untuk memastikan unsur pasal yang disangkakan.

Irjen Nanang menekankan, tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Perencanaan dan pengawasan yang baik dalam pembangunan itu mutlak, agar risiko kegagalan konstruksi dan korban jiwa bisa diminimalisir,” tandasnya. In.Joe.nesia