Surabaya | klikku.id – Dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Pelindo Regional 3 mulai diselidiki serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor Pelindo Sub Regional 3, Kamis (9/10), terkait proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim.
“Selain di kantor Pelindo Sub Regional 3, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Keduanya kami lakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Menurut Ricky, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang dikerjakan bersama antara PT Pelindo Sub Reg 3 dan PT APBS selama periode 2023–2024.
“Nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa unit laptop yang berkaitan dengan kontrak kegiatan tersebut,” jelasnya.
Penyidik kini tengah menelaah dokumen yang disita untuk mencari indikasi aliran dana tidak semestinya serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Dugaan kuat, terdapat ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan realisasi di lapangan.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyatakan menghormati penuh proses hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan manajemen siap bersikap kooperatif dan transparan selama penyidikan berlangsung.
“Kami memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai ketentuan. Proses hukum tetap kami hormati,” ujarnya.
Karlinda juga memastikan, penggeledahan tersebut tidak mengganggu aktivitas operasional pelabuhan. Semua layanan kepelabuhanan dan kegiatan bongkar muat tetap berjalan normal.
“Komitmen kami menjaga kelancaran layanan kepada pengguna jasa. Aktivitas operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Kejari Tanjung Perak menegaskan, hasil penyidikan sementara akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penetapan tersangka.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kepelabuhanan yang bernilai strategis. R3d
