Kasuistika

Senin, 6 Juli 2026 - 15:38 WIB

9 jam yang lalu

logo

Klaim Ratusan Meter Tanahnya Masuk Sertifikat Negara, Warga Surabaya Gugat BPN ke PTUN

SURABAYA | klikku.id – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Frengky Abrahams menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16/Lidah Kulon atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2026 tersebut, Frengky melalui kuasa hukumnya, Anner Mangatur Siapar (AMS Law Firm), meminta majelis hakim untuk membatalkan SHP seluas 5.017 meter persegi yang diterbitkan pada 9 Oktober 2019.

Penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum karena diduga memasukkan sebagian tanah miliknya seluas sekitar 400 meter persegi ke dalam bidang tanah yang tercatat sebagai aset negara.

Dan ketika pensertipikatannya tidak memperoleh persetujuan batas-batas dengan Frengky Abrahams selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung di di sebelah Baratnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 19.A ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 16/2021.

Menurut Frengky, dirinya merupakan pemilik sah tanah seluas 1.860 meter persegi di wilayah Lidah Kulon berdasarkan riwayat Letter C Kelurahan Lidah Kulon Nomor 3620 yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1997.

Ia juga mengklaim hak atas tanah tersebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Perdata No. 480/PDT/2027/PT.SBY tanggal 26 Februari 2008 _jo._ No. 306/Pdt.G/2005/PN Sby tanggal 11 Juli 2006.

Permasalahan itu, kata Frengky, baru terungkap saat dilakukan pemeriksaan setempat _(descente)_ dalam perkara lain yang berlangsung di PTUN Surabaya pada 18 November 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menduga sebagian bidang tanah yang selama ini dikuasainya ternyata telah masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 16/Lidah Kulon. “Klien kami baru mengetahui adanya tumpang tindih bidang tanah setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Dari hasil pencermatan dokumen dan batas-batas tanah, terdapat indikasi sebagian tanah milik klien masuk ke dalam sertifikat yang diterbitkan atas nama negara,” ungkap kuasa hukum penggugat dalam berkas gugatan.

Tak hanya mempersoalkan dugaan tumpang tindih lahan, penggugat juga menyoroti proses administrasi penerbitan sertifikat. Dalam gugatannya disebutkan bahwa Frengky tidak pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek yang disertifikatkan.

Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut dinilai tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian karena dilakukan saat status tanah masih menjadi objek sengketa perdata. Kondisi tersebut, menurut penggugat, seharusnya menjadi perhatian sebelum diterbitkannya hak atas tanah oleh instansi pertanahan.

Sebelum membawa perkara ini ke PTUN Surabaya, Frengky mengaku telah menempuh berbagai upaya administratif. Mulai dari mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, banding administratif kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, hingga menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Namun, seluruh upaya tersebut disebut belum memberikan penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan penggugat.

Melalui gugatan ini, Frengky meminta majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16/Lidah Kulon tidak sah serta memerintahkan pencabutannya karena dianggap diterbitkan dengan mengabaikan prosedur administrasi pertanahan dan berpotensi merugikan hak kepemilikan warga.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Majelis Hakim dalam perkara No.41/G/2026/PTUN. SBY tanggal 7 Maret 2026, hari ini, Senin tanggal 6 Juli 2026 kembali dilakukan pemeriksaan setempat _(descente)_ untuk lokasi Sertifikat Hak Pakai Nomor 16/Lidah Kulon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya I maupun pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih menunggu pembuktian dalam proses persidangan di PTUN Surabaya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tumpang tindih antara hak kepemilikan warga dengan sertifikat yang diterbitkan atas nama pemerintah. Putusan PTUN Surabaya nantinya akan menjadi penentu keabsahan penerbitan sertifikat yang saat ini menjadi objek sengketa.

Selain menggugat di PTUN Surabaya, ternyata Frengky juga kembali menggugat secara perdata KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI SAINS, DAN TEKNOLOGI, UNIVERSITAS NEGERI SURAABAYA (UNESA), PT. SPORT JAVA CENTRE dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I sebagaimana dalam perkara yang telah diregister dengan No.727/Pdt.G/2026/PN Sby tanggal 30 Juni 2026. Rigi


 

28

Baca Lainnya