Surabaya | klikku.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar bagi perjuangan lingkungan di Jawa Timur. Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) memenangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR terkait pencemaran Sungai Brantas yang tak kunjung pulih.
Melalui Putusan MA Nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024, majelis hakim menguatkan keputusan PN Surabaya dan PT Jawa Timur yang memerintahkan para tergugat menjalankan 10 langkah pemulihan Brantas.
Langkah-langkah itu antara lain kewajiban meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui sungai, memasukkan program pemulihan Brantas ke dalam APBN 2025, memasang CCTV dan alat pantau kualitas air real-time di titik pembuangan limbah, serta menindak tegas industri pencemar.
“Sudah sepatutnya Gubernur dan Menteri PUPR meminta maaf karena gagal memulihkan kualitas air Brantas,” tegas Alaika Rahmatulla, Koordinator Kampanye Ecoton, Minggu (12/10).
Ia menilai pengawasan selama ini lemah dan cenderung seremonial. Banyak industri masih bebas membuang limbah cair pada malam hari tanpa sanksi.
Dalam survei Ecoton terhadap 535 warga, 62,1 persen menilai pengelolaan sungai di era kepemimpinan Khofifah “buruk”. Sementara 88 persen responden menyebut Brantas masih tercemar limbah plastik dan industri.
Prigi Arisandi, Manajer Sains dan Komunikasi Ecoton, menambahkan bahwa pemerintah harus segera menyusun prosedur tetap (protap) penanganan ikan mati massal yang berulang setiap tahun.
“Penyebab kematian ikan sering ditutup-tutupi. Tanpa transparansi, kejadian serupa akan terus terulang,” ujarnya.
Putusan ini menegaskan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam menjaga sungai terpanjang di Jawa Timur itu—nadi kehidupan bagi jutaan warga dan sumber air baku 21 daerah di provinsi tersebut. In.Joe.nwsia
