JAKARTA | klikku.id – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penyusunan regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tengah difinalisasi dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kenaikan UMP tahun depan akan berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Proses penetapan UMP 2026 masih berjalan. Regulasi sedang kita siapkan, dan seluruhnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168,” kata Yassierli, Selasa (28/10).
Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah memasukkan variabel KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagai dasar perhitungan upah minimum. Dengan begitu, kebijakan UMP diharapkan lebih adil bagi pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha.
Yassierli menyebut, saat ini dialog sosial dengan para pemangku kepentingan masih berlangsung. Pemerintah membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menyerap seluruh aspirasi.
“Kami menerima banyak masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Semua sedang dibahas untuk memfinalisasi regulasi yang paling seimbang,” jelasnya.
Meski begitu, Menaker belum mengungkap besaran kenaikan UMP 2026. Ia hanya menargetkan keputusan final akan diumumkan pada November mendatang, sesuai jadwal tahunan.
“Biasanya setiap tahun, keputusan UMP ditetapkan pada November. Jadi kita harap prosesnya bisa selesai sesuai timeline itu,” ujarnya.
Sementara itu, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen.
“Usulan ini mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan daya beli pekerja yang belum pulih sepenuhnya,” kata Said Iqbal.
Kalangan buruh menilai kenaikan di bawah angka tersebut akan sulit menjaga kesejahteraan pekerja, terutama menghadapi tekanan ekonomi global dan biaya hidup yang terus meningkat.
Dengan waktu penetapan semakin dekat, publik kini menantikan keputusan akhir pemerintah: apakah mengikuti usulan buruh atau menjaga keseimbangan agar sektor usaha tetap tumbuh stabil. R3d
