Kasuistika Peristiwa

Sabtu, 1 November 2025 - 07:28 WIB

1 minggu yang lalu

logo

Ombudsman Desak Tim Independen Usut Kasus Pertalite, Dorong Pertamina Ganti Rugi Konsumen

SURABAYA | klikku.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang menyebabkan banyak kendaraan bermotor mengalami brebet di sejumlah daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, menilai adanya indikasi maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam proses distribusi Pertalite.

Ia menegaskan, pengusutan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena keduanya memiliki potensi benturan kepentingan.

“Sudah banyak konsumen yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi negara harus hadir. Karena itu, pembentukan tim investigasi independen menjadi sangat mendesak,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Agus, tim independen sebaiknya terdiri dari akademisi dan profesional di bidang energi yang kompeten, sehingga hasil investigasi bisa objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Meski begitu, Ombudsman mengapresiasi langkah Pertamina yang telah membuka 17 posko pengaduan bagi pemilik motor terdampak.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.

“Sudah tepat membentuk tim complaint handling untuk menampung keluhan masyarakat. Ini bisa menjadi solusi cepat sekaligus meredam keresahan publik,” jelasnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa Pertamina wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan Pertalite bermasalah.

Ia menekankan agar perusahaan pelat merah itu menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

“Pertamina tidak boleh mempersulit atau menolak klaim masyarakat. Prinsip strict liability berarti tanggung jawab harus dijalankan tanpa menilai ada tidaknya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian dan hubungan sebab akibat,” tandas Agus.

Ombudsman menilai, penerapan prinsip ini sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Maklumat Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyedia layanan untuk bertanggung jawab bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan.

“Pertamina sebagai penyedia layanan publik terikat oleh maklumat pelayanan tersebut. Jadi kompensasi kepada konsumen adalah bentuk tanggung jawab hukum dan moral,” pungkas Agus. In.Jo3.nwsia