Hukrim Kasuistika

Kamis, 6 November 2025 - 11:29 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Pelindo Hormati Proses Hukum di Kejari Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA | klikku.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan adanya penyitaan uang sebesar Rp70 miliar oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dana tersebut telah dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif serta transparan. Kami percaya proses ini berjalan objektif dan profesional,” ujar Karlinda, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, Pelindo telah memberikan kerja sama penuh sejak awal proses, termasuk memenuhi permintaan keterangan dan menyerahkan seluruh berkas serta data yang dibutuhkan penyidik.

“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum. Kami juga menjalin komunikasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” imbuhnya.

Karlinda menegaskan, Pelindo Regional 3 tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan bersih dan akuntabel.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak mengamankan uang Rp70 miliar sebagai barang bukti dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi Pelindo Regional 3, direksi APBS, dan Direktur PT Pelindo Marine Service. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. R3d


 

91

Baca Lainnya