SURABAYA | klikku.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober–November 2025.
Dalam operasi dua bulan itu, petugas meringkus 42 tersangka, termasuk satu anak dan dua perempuan. Delapan di antaranya tercatat sebagai residivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan pihaknya tidak memberi ruang pada kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Kami pastikan Surabaya tetap aman, dan setiap pelaku curanmor kami kejar sampai tertangkap,” ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku nyaris seragam. Dari 43 kasus, 41 di antaranya dilakukan dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T atau kunci palsu.
Sementara dua kasus lainnya, terjadi karena motor ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel. Kebanyakan pelaku beraksi karena tekanan ekonomi.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 17 motor hasil curian, 16 STNK dan BPKB, serta berbagai alat kejahatan. Seperti kunci T, kunci palsu, anak kunci, hingga ponsel yang dipakai berkoordinasi saat beraksi. Seluruh barang bukti kini disita untuk memperkuat proses penyidikan.
Analisis kepolisian juga menunjukkan pola yang perlu diwaspadai. Waktu paling rawan terjadi pada pukul 03.00–09.00 WIB, dengan 19 kejadian.
Sementara itu, wilayah permukiman mendominasi lokasi kejadian (31 kasus), disusul pertokoan, perkantoran, kos, hotel, dan area rumah ibadah.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Luthfie juga mengingatkan warga, agar tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci dan memanfaatkan kunci ganda. Serta segera melapor jika mengetahui adanya aksi curanmor.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus ruang gerak pelaku,” tegasnya. AMan
