Daerah Hukrim

Jumat, 24 April 2026 - 17:39 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto Illustr Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok Foto Illustr Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Diduga Ada Pemalsuan Dokumen SPPT di Bangkalan, Kades Karpote: “Saya Tidak Pernah Teken!”

BANGKALAN | klikku.id – Dugaan praktik manipulasi administrasi pajak daerah mencuat di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Kepala Desa Karpote, Hasin Purwasih, secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen pengajuan perubahan data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas objek pajak tertentu.

Bantahan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan tertanggal 16 April 2026.

Dalam surat itu disebutkan adanya perubahan data SPPT dengan NOP 35.26.050.009.008-5502.7 Persil 0106B, dari atas nama H. Moh Zahri menjadi Syamsul Arifin.

Namun, Kades Karpote menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan dalam proses tersebut.

“Kami tidak pernah menandatangani permohonan perubahan data SPPT tersebut,” tegas Hasin Purwasih dalam suratnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (pengelolaan pajak daerah).

#Anam

43

Baca Lainnya