Bangkalan | klikku.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menindak kegiatan penambangan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Minerba.
“Rekan-rekan, kami dari Satreskrim Polres Bangkalan akan menyampaikan terkait dengan ungkap kasus berupa pengungkapan tambang ilegal. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” jelas AKP Hafid.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
TKP Pertama: Desa Sukolilo
Di lokasi ini, petugas berhasil menetapkan satu tersangka serta mengamankan sejumlah alat berat, di antaranya:
- 2 ekskavator,
- 5 alat berat pendukung,
- dan 5 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut material tambang.
TKP Kedua: Wilayah Klampis
Di lokasi kedua, polisi juga menetapkan satu tersangka dan mengamankan:
- 1 unit ekskavator,
- serta 1 unit dump truck yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
AKP Hafid menjelaskan bahwa selain melakukan penangkapan dan penyitaan alat berat, pihaknya juga telah melakukan penutupan dan pelarangan aktivitas di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi penambangan liar lainnya.
“Kami juga melakukan pelarangan atau penutupan terhadap beberapa lokasi yang diduga digunakan untuk penambangan. Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Bangkalan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya serius dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang tak jarang merusak ekosistem.
Masyarakat diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Bangkalan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
(Anam)
