Bangkalan | klikku.id — Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan good governance melalui penguatan tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Himbauan Penting oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, terkait kewajiban pemenuhan regulasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat bernomor 600.4.6/072/433.108/2026 tersebut secara tegas merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai payung hukum utama dalam pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas usaha dan kegiatan, termasuk yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, SAP, MM, menegaskan bahwa surat himbauan ini merupakan bentuk fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan semata pendekatan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya patuh regulasi di lingkungan birokrasi daerah.
Dalam surat tersebut, DLH Bangkalan menyampaikan tiga poin penting yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pertama, merujuk Pasal 49 Ayat (6) Huruf f PP 22 Tahun 2021, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali. Untuk itu, DLH Bangkalan mewajibkan penyampaian laporan semester II paling lambat 28 Februari 2026.
Kedua, berdasarkan Pasal 130 Ayat (1), setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengelola air limbah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang menghasilkan air limbah diwajibkan mengurus Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah sebagai bentuk pengendalian pencemaran.
Ketiga, terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), DLH Bangkalan menegaskan kewajiban pengurusan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf b poin 2 PP 22 Tahun 2021, termasuk bagi instansi pemerintah yang menghasilkan limbah B3 dalam aktivitas pelayanannya.
Penerbitan surat himbauan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan, taat asas, dan akuntabel, khususnya dalam sektor lingkungan hidup dan pelayanan publik. Dengan tembusan yang disampaikan kepada Bupati Bangkalan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip pengawasan berjenjang dan keterbukaan informasi.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa isu lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola pemerintahan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap terbangun sistem pengelolaan lingkungan yang tertib, terukur, dan berkelanjutan—sebagai fondasi utama menuju pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
(Anam)
