SURABAYA | klikku.id – Kuasa hukum Otty Savitri Dahniar, Jelis Lindriyati, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya di Jalan Krembangan Barat.
Kedatangan tersebut bukan sekadar menanyakan progres administrasi, melainkan mempertanyakan ketidakpastian hukum atas eksekusi putusan pengadilan yang telah berjalan sejak 2020 namun dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jelis menegaskan, dalam putusan pengadilan, BPN II Surabaya dihukum untuk membatalkan proses balik nama sertifikat. Namun ironisnya, pada tahun 2021, BPN II justru kembali melakukan proses balik nama ke pihak lain, meskipun eksekusi telah dilaksanakan secara resmi pada 13 September 2024.
Lebih jauh, Jelis menilai BPN II Surabaya berpihak pada pihak ketiga bernama Prayoga, yang menurutnya bukan merupakan pihak berperkara dengan kliennya dan bertindak di luar ketentuan hukum.
“Sejak awal kami hanya diberi jawaban akan dikonsultasikan dengan pimpinan. Tapi berbulan-bulan tidak ada kepastian. Hari ini pun saya hanya menerima janji-janji manis semanis madu,” ujar Jelis kepada wartawan.
Menurutnya, pihak BPN II Surabaya menyampaikan rencana akan menggelar perkara bersama Kantor Wilayah BPN pada Februari mendatang. Namun Jelis mengaku meragukan efektivitas langkah tersebut, mengingat pengalaman sebelumnya yang penuh penundaan.
“Katanya bulan Februari akan ada gelar perkara dengan kanwil. Apakah itu nanti jadi langkah positif, saya juga tidak tahu,” katanya.
Keraguan tersebut semakin menguat setelah Jelis memperoleh informasi bahwa warkah milik pihak ketiga tidak ditemukan. Ia menilai kondisi itu sangat janggal karena warkah merupakan dokumen negara yang seharusnya tersimpan dan teradministrasi dengan baik oleh lembaga negara.
“Kalau dokumen negara tidak ditemukan, seharusnya dibuat laporan kehilangan ke kepolisian. Tapi sampai sekarang BPN II Surabaya belum pernah membuat laporan kehilangan,” tegasnya.
Di sisi lain, BPN II Surabaya justru menyatakan bahwa berkas milik kliennya dianggap belum lengkap, sehingga proses balik nama tidak dapat dilanjutkan. Alasan tersebut dinilai Jelis sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi melanggar hukum.
Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada Kepala Kantor BPN II Surabaya, Wida, agar pada Februari nanti ada solusi konkret. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif dan tanpa kepastian.
“Saya sudah matur ke Pak Kakan, apakah Februari ini ada solusi agar berkas bisa jalan. Tapi beliau menyampaikan tidak bisa berjanji karena kewenangan ada di kanwil,” ungkap Jelis.
Menurutnya, tanggung jawab pengamanan dan kelengkapan dokumen negara berada pada internal BPN, bukan dibebankan kepada kuasa hukum yang tidak memiliki kewenangan atas arsip negara.
Jika hingga Februari mendatang tidak ada penyelesaian, Jelis memastikan akan menempuh langkah hukum pidana. Langkah tersebut didasarkan pada dugaan hilangnya dokumen negara yang tidak dilaporkan, putusan pengadilan yang tidak dijalankan, serta sikap pasif pejabat terkait.
“Kalau sampai Februari tidak ada solusi, upaya hukum terakhir ya pidana. Dokumen negara hilang tidak dilaporkan, putusan pengadilan tidak dijalankan,” tegasnya.
Jelis menutup dengan menekankan bahwa tanggung jawab penuh berada di pundak Kepala Kantor BPN II Surabaya sebagai pimpinan lembaga negara yang wajib memastikan seluruh proses administrasi dan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai hukum. Rigi
