Kasuistika Peristiwa

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:29 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Dugaan Dualisme Surat Rehabilitasi, Integritas BNNP Jatim Dipertanyakan

SURABAYA | klikku.id – Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan praktik tidak transparan dalam penempatan residen rehabilitasi mencuat setelah terungkap adanya dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

Salah satu di antaranya diketahui merupakan anak pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proses penegakan hukum dan rehabilitasi masih berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada kekuatan finansial?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNNP Jawa Timur semula telah menerbitkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat tersangka untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).

Proses serah terima berjalan sesuai prosedur, dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bahkan para residen telah menjalani malam pertama rehabilitasi di lembaga tersebut.

Namun, kejanggalan terjadi keesokan harinya. Seorang oknum anggota BNNP Jatim bernama Sofie, bersama tim, mendatangi LRPPN-BI dengan membawa surat penunjukan baru. Tanpa penjelasan terbuka, keempat residen diminta untuk dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit.

Langkah mendadak ini dinilai mencederai mekanisme administrasi dan kepastian hukum. BAST yang telah ditandatangani serta proses rehabilitasi yang sudah berjalan seharusnya memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.

Saat dikonfirmasi terkait munculnya dua surat penunjukan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, memberikan pernyataan tegas. “Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan paradoks. Jika benar surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali, maka dasar hukum penjemputan dan pemindahan residen oleh tim yang dipimpin Sofie menjadi tanda tanya besar.

Status salah satu residen yang berasal dari keluarga pengusaha besar diduga kuat menjadi pemicu perubahan keputusan secara mendadak. Publik mencurigai adanya praktik pilih-pilih tempat rehabilitasi, yang dinilai lebih fleksibel atau memiliki kepentingan tertentu di balik layar.

Fenomena surat ganda ini dinilai telah mencoreng marwah BNN sebagai lembaga negara. Prosedur hukum yang seharusnya tegas dan berwibawa justru terlihat cair, bahkan terkesan dapat dinegosiasikan di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan penjelasan rinci terkait pembatalan surat penunjukan awal maupun dasar penerbitan penunjukan lanjutan.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka semangat perang melawan narkotika dikhawatirkan akan kehilangan makna dan berubah menjadi celah permainan bagi oknum, khususnya terhadap residen yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh. Rigi


 

133

Baca Lainnya