Hukrim Kasuistika

Rabu, 1 April 2026 - 22:48 WIB

3 minggu yang lalu

logo

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim, Hudiono Tidak Ditahan? Kejari Tanjung Perak Bantah Ada Pengalihan Status

SURABAYA | klikku.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Hudiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir mengikuti sidang tanpa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hudiono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam dakwaan disebutkan, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan pihak tertentu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Hudiono tampak mengikuti jalannya sidang dengan menggunakan kursi roda.

Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi menegaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiono tengah menjalani pengobatan setelah menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur.

Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejanggalan juga ditemukan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta. Rigi


 

61

Baca Lainnya