SURABAYA | klikku.id — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur menyoroti perkembangan terbaru kasus skandal korupsi di sektor energi, khususnya dalam lingkup SKK Migas–Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam kasus terbaru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dua mantan Direktur Utama Pertamina, dan menunjukkan komitmen untuk menindak praktik korupsi berskala besar.
GNPK Jatim menilai langkah ini penting, namun menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang mudah dijerat.
Selain kasus baru, GNPK Jatim kembali mengingatkan publik terhadap dugaan keterlibatan Ari Kusbiantoro dan Widodo Ratanachaitong dalam kasus lama yang terkait sektor migas.
Dalam proses sebelumnya, Ari sempat dipanggil penyidik namun tidak berhasil ditarik masuk sebagai tersangka, sedangkan Widodo hingga kini belum pernah diperiksa secara resmi.
Hambatan ini muncul karena keduanya berada di level strategis perusahaan dan operasional luar negeri, sehingga bukti langsung sulit dikumpulkan.
Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana, SH menegaskan bahwa kasus lama ini memiliki kaitan penting dengan skandal terbaru.
“Pengungkapan kasus baru harus diikuti pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat sebelumnya. Kejaksaan Agung harus segera mengungkap peran Ari dalam kasus lama maupun yang saat ini, dan menelusuri keterlibatan Widodo agar tidak ada aktor yang luput dari proses hukum,” ujarnya.
Rizky juga menekankan bahwa publik berhak mendapatkan informasi transparan mengenai semua pihak yang terlibat, agar penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh.
GNPK Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini, sehingga proses penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.
Dengan dua kasus yang saling terkait ini, GNPK Jatim berharap penyelesaian tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola sektor energi nasional ke depan. Rigi
