Hukrim Kasuistika

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Debitur Ajukan Perlawanan Eksekusi ke PN Surabaya, Lelang Rumah Rp4 Miliar Diduga Cacat Hukum

SURABAYA | klikku.id – Upaya eksekusi dua bidang rumah di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, kembali memasuki babak baru. Debitur, Edwin Tri Tjahjono bersama istrinya Gwat Hong (Lila Damajanti Djunaidi), resmi mengajukan gugatan perlawanan (partij verzet) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pelaksanaan eksekusi lelang yang dinilai cacat hukum.

Perlawanan tersebut didaftarkan menyusul terbitnya Relaas Aanmaning Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby tertanggal 31 Maret 2026.

Objek yang disengketakan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206 dan 1681 atas nama Gwat Hong yang terletak di Perumahan Puri Mas, Gunung Anyar, Surabaya.

Kuasa hukum Pelawan dari Kantor Hukum REZA Trianto, AMEL & Associates menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mulyosari selaku kreditur dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya selaku pelaksana lelang mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah nilai limit lelang. Menurut Pelawan, nilai pasar kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar. “Sementara harga limit lelang hanya ditetapkan sebesar Rp800 juta,” ungkap Reza, Rabu (08/4/2024).

“Penetapan limit tersebut sangat tidak wajar dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan lelang,” ujar kuasa hukum Pelawan dalam keterangannya.

Pelawan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lelang dengan harga tidak wajar dapat dibatalkan apabila merugikan debitur.

Selain itu, Pelawan menegaskan bahwa objek lelang masih dalam proses sengketa perdata di PN Surabaya dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menilai pelaksanaan lelang dalam kondisi tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan asas transparansi.

“Objek sedang dalam sengketa, bahkan telah diajukan pemblokiran ke BPN. Namun tetap dilelang,” tegas kuasa hukum.

Tak hanya jalur perdata, Pelawan juga mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses lelang tersebut ke aparat penegak hukum.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen telah diajukan ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Sementara dugaan korupsi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pelawan berpendapat, selama proses pidana masih berjalan, eksekusi seharusnya ditunda guna menghindari potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable damage).

Dalam provisinya, Pelawan meminta Majelis Hakim PN Surabaya untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, maupun pemenang lelang belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut dugaan cacat prosedur lelang, penetapan harga limit, serta irisan proses perdata dan pidana dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perbankan.

Sidang perdana perlawanan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Surabaya. Rigi


 

75

Baca Lainnya