SURABAYA | klikku.id – Tawaran bunga rendah dan tenor panjang kembali memakan korban. Seorang wartawan berinisial ARN (bukan nama sebenarnya) mengaku menjadi korban dugaan praktik pinjaman online (pinjol) bermasalah bernama Lumbung Dana, setelah tergiur promosi bunga 0,3 persen dengan jangka waktu hingga 150 hari.
Kepada wartawan, ARN menuturkan peristiwa itu bermula usai Lebaran 2026, saat dirinya tengah mengalami kesulitan keuangan. Saat mencari solusi melalui ponsel, ia menemukan situs Lumbung Dana yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan tenor panjang.
“Saya baru pertama kali mengajukan pinjaman online. Karena iming-iming bunga 0,3 persen dan estimasi sampai 150 hari, saya memberanikan diri mengajukan pinjaman Rp2 juta pada 31 Maret 2026,” ujar ARN.
Namun, kenyataan yang ia alami jauh dari yang dijanjikan. ARN mengaku bukan Rp2 juta yang masuk ke rekeningnya, melainkan Rp6 juta. Ia semakin terkejut ketika mengetahui bahwa dalam waktu sembilan hari, dirinya diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp9,6 juta.
“Saya kaget, kenapa yang masuk Rp6 juta. Lebih kaget lagi, 9 hari harus dikembalikan Rp9,6 juta. Itu sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan penawaran awal,” ungkapnya.
Belum jatuh tempo, ARN mengaku sudah menerima pesan singkat bernada ancaman dari pihak yang mengaku sebagai debt collector Lumbung Dana.
“Baru empat hari berjalan, saya sudah diteror SMS. Sehari bisa tiga sampai empat kali pesan dengan ancaman dan bahasa yang tidak sopan,” paparnya.
Menurut ARN, perbedaan mencolok antara promosi bunga 0,3 persen dengan tenor maksimal 150 hari dan kenyataan bunga yang membengkak hingga sekitar 65 persen dalam waktu 10 hari patut diduga sebagai bentuk pembohongan publik.
Ia pun berencana mempertanyakan legalitas Lumbung Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi secara resmi.
“Kami akan menanyakan ke OJK apakah Lumbung Dana ini legal atau tidak. Jangan sampai masyarakat lain menjadi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online melalui kanal resmi OJK serta memahami secara detail besaran bunga, biaya tambahan, dan tenor sebelum menyetujui pinjaman.
Tawaran bunga rendah tanpa transparansi patut diwaspadai agar tidak berujung pada jeratan utang dan teror penagihan. Rigi
