Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 18:15 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto : Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok Foto : Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Aliyusri Disdik Bangkalan Kabarkan Penggunaan Dana BOSP Untuk Honor Guru Disetujui Pemerintah Pusat

Bangkalan | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendapat angin segar terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi menyetujui permohonan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ali Yusri Purwanto, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, kepada awak media, Rabu (22/04).

Menurut Aliyusri, persetujuan itu tertuang dalam surat resmi Kemdikdasmen Nomor 8422/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 22 April 2026, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang sebelumnya diajukan Bupati Bangkalan.

“Alhamdulillah, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan telah disetujui oleh pemerintah pusat. Ini menjadi solusi atas keterbatasan fiskal daerah,” ujar Aliyusri.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut pemerintah pusat memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Di antaranya, penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta dari total alokasi Dana BOS Reguler.

“Penggunaan anggaran ini juga harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Aliyusri, pemerintah daerah diwajibkan memastikan tidak terjadi penurunan kualitas layanan pendidikan akibat kebijakan tersebut. Pemda juga tetap diminta mengupayakan pembiayaan honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Yang tidak kalah penting, aspek akuntabilitas harus dijaga. Dalam surat itu juga ditegaskan agar pengelolaan dana melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” imbuhnya.

Aliyusri menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan, khususnya dalam penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

“Kami akan fasilitasi sekolah-sekolah agar bisa menyesuaikan perencanaan anggarannya, sehingga kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan beban pembiayaan honor guru di Bangkalan dapat lebih tertangani, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

#Anam

240

Baca Lainnya