Opini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:01 WIB

4 jam yang lalu

logo

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dalam perspektif Kepastian Hukum

SURABAYA | klikku.id – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja.

PP ini merupakan wujud aturan yang transformatif dan progresis untuk mengimplementasikan hak-hak pertanahan untuk dikelola dalam kerangkan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan Pembangunan, kepentingan ekonomi. Pengelolaan ini mencakup Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.

Ruang Atas tanah yaitu ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Sedangkan Ruang Bawah Tanah yaitu ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu,ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Terdapat 4 gagasan dasar yang progresif, yaitu : 1). Penguatan Perizinan berusaha berbasis risiko yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terjamin akuntabilitasnya, lebih sederhana dan proporsional

2). Pemanfaatan ruang (KKPR) agar setiap kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

3). Penguatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diwujudkan dengan aturan kewajiban memiliki AMDAL, UKL-UPL yang berguna sebagai intrumen keberlanjutan lingkungan.

4) terdapat sanksi administratif sebagai primum remediun (lebih dikedepankan dibanding sanksi pidana)

Kepastian hukum akan terpenuhi oleh adanya beberapa hal, yaitu : 1). rumusan norma tidak multitafsir, 2). konsisten, tidak berbenturan dengan aturan yang lain 3). dapat dilaksanakan, 4) terdapat sanksi yang jelas dan tegas.

Penempatan Sanksi administratif sebagai primum remedium, pendekaran utama dilakukan terhadap penyalahgunaan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak pakai.

Namun perlu dipikirkan efek jera khusunya pada big corporate liability dimana korporasi besar memiliki kapasitas ekonomi untuk “mitigasi risiko” atas penyalahgunaan tersebut.

Hal ini juga dapat dikaji dari perspektif kepastian hukum pertanahan bahwa PP tidak berdiri sendiri sebagai hukum otonom, namun juga memiliki titik singgung pada UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena potensi disparitas penegakan hukum terbuka dan dapat terjadi ruang penyaahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Kepastian hukum melalui sanksi pidana dalam perspektif teori deterrence, (Bentham, 1996) didapatkan melalui ancaman pidana yang jelas, pasti, dan proporsional karena dapat mencegah individu melakukan pelanggaran. Hukuman harus memberikan “rasa sakit” yang cukup.

Maka dalam karuspertanahan, jika mengedepankan sanksi administratif tetap mempertimbangkan aturan KUHP yany menyebet denda sebagai pidana pokok dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dilanjutkan Pasal 79 KUHP.

Tantangan yang harus dihadapi adalah kejahatan di bidang pertanahan berbasis digital.  Digitalisasi pendaftaran di satu sisi merupakan langkah progresif, tetapi menyisakan ruang yang perlu ditanggapi oleh pemerintah dan aparat penegakan hukum jika terjadi pemalsuan data elektronik, manipulasi sertifikat digital, hingga peretasan sistem pertanahan.

Faktual saat ini, rawan terjadi manipulasi data terhadap hak ulayat pada masyarakat adat terhadap keabsahan antara bukti formal dan kondisi eksistingnya. PP 18/2021 belum mengatur terkait mitigasi atas kejahatan yang demikian.

Potensi ini merambah pada aspek perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan. sekadar pelengkap.

Contoh hipotetiknya sebagai berikut : Potensi terjadi tejadinya pemalsuan dokumen elektronik ketika masyarakat melakukan unggah berkas.

Sertifikat analog lama dapat dipindai dan dimodifikasi secara digital untuk dimasukkan dalam dokumen perizinan ata sebagai data autentik tanpa verifikasi berlapis.

Hal ini berpotensi menimbulkan sertifikat ganda versi digital yang sulit dideteksi, terlebih system hukum Indonesia membaca sebagai kebenaran formal.

Fenomena kejahatan siber di bidang pertanahan perlu efek penjeraan dengan pemberlakuan aturan yang harmoni dengan KUHP.

Untuk menuju ketercapaian kepastian hukum, pembentuk undang-undanag perlu melakukan rekontruksi aturan dengan (1) perumusan delik kejahatan di bidang pertanahan, (2) Perluasan subyek meliputi pelibatan berbagai actor yang terlibat dalam pengelolaan pertanahan,

(3) Penguatan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi, (4) Penguatan pembuktian dengan digital forensik

(5) system pelindungan kaum rentan terutama korban. (6) partisipasi masyarat dengan sosialisasi, edukasi dan literasi d bidang pertanahan.


Penulis : Dr. Yovita Arie Mangesti., S.H. MH

20

Baca Lainnya