SIDOARJO | klikku.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik ilegal produksi minyak goreng bermerek Minyakita di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui mengemas ulang minyak curah dan menjualnya seolah-olah produk resmi, namun dengan takaran yang dikurangi.
Dua lokasi yang digerebek berada di pergudangan Ramajaya, Sedati, dan pergudangan Bohar, Taman. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua perusahaan berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025.
“Para pelaku membeli minyak curah, kemudian diolah dan dikemas ulang menggunakan merek Minyakita tanpa izin resmi. Selain itu, takaran isi dalam kemasan juga dikurangi,” ujarnya saat konferensi pers di Sidoarjo.
Pada penggerebekan pertama di pergudangan Ramajaya, Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan empat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS yang merupakan bagian dari PT Sinar Agung Abadi (SAA)
HPT berperan sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, kemasan satu liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter diisi sekitar 4,6 liter,” jelas Roy.
Selang lima hari kemudian, Minggu malam (19/4/2026), polisi kembali menggerebek lokasi kedua di pergudangan Bohar, Taman. Di tempat ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial WF (41), pemilik PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM).
Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 1.000 karton Minyakita siap edar, dengan masing-masing karton berisi empat jeriken ukuran lima liter. Namun, setelah dilakukan pengecekan, isi minyak dalam jeriken tersebut tidak sesuai dengan label.
“Mesin produksi telah disetting, sehingga setiap jeriken hanya berisi sekitar 4,7 liter. Ini jelas tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” tegas Roy.
Selain ribuan karton minyak goreng, polisi juga menyita tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Meski dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, pelaku tetap meraup keuntungan besar dari selisih takaran.
“Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 900 hingga 1.000 karton, dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta,” ungkapnya.
Minyak goreng ilegal tersebut diketahui telah diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Tarakan (Kalimantan Utara), serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga terancam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp35 miliar,” tegas Roy.
Saat ini, polisi telah menutup kedua lokasi produksi dan menahan para tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang beredar di pasaran dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan ke Satgas Pangan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar,” pungkasnya. Rigi
