Daerah Ekonomi Bisnis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

10 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

SPPG MBG Bangkalan Pertanyakan Acuan Hukum Biaya Sampah

BANGKALAN | klikku.id — Edaran dan monitoring terkait kewajiban retribusi kebersihan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bangkalan memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak pengelola dapur MBG.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya penjelasan dari Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bangkalan, bahwa setiap SPPG dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun, untuk layanan pengangkutan sampah, pihak SPPG diarahkan atau disarankan menggunakan jasa TPS3R, pihak ketiga, atau swasta.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan oleh pihak dapur SPPG MBG. Mereka menilai, setiap pengeluaran yang bersumber dari pengelolaan uang negara harus memiliki dasar, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Di antaranya, siapa pihak ketiga yang menjadi pelaksana jasa angkut sampah, kendaraan siapa yang digunakan sebagai sarana angkut, ke mana sampah tersebut dibuang, apakah pihak ketiga tersebut merupakan petugas resmi yang ditunjuk DLH, serta apakah terdapat plafon harga resmi untuk jasa pengangkutan sampah tersebut.

Selain itu, pihak dapur SPPG juga mempertanyakan apakah DLH Bangkalan dapat menjamin bahwa keberadaan pihak ketiga dalam jasa pengangkutan sampah tidak berpotensi merugikan uang negara yang dikelola dapur MBG.

Menanggapi hal tersebut, Kabid PSLB3 DLH Bangkalan, Kuspriyanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya hanya dalam rangka menjelaskan kewajiban retribusi kebersihan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi.

“Kami dalam monitoring dan evaluasi menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025, ada kewajiban setiap SPPG dikenakan retribusi kebersihan dapur MBG sebesar Rp200 ribu per bulan,” jelas Kuspriyanto dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Terkait layanan pengangkutan sampah, Kuspriyanto menyebut pihaknya hanya menyarankan agar SPPG dapat mengikuti layanan TPS3R, pihak ketiga, atau swasta. Menurutnya, apabila ada SPPG yang telah menggunakan layanan TPS3R dan biaya jasa angkut disebut sudah termasuk retribusi kebersihan, maka DLH akan menagih kewajiban retribusi tersebut kepada pihak TPS3R.

“Jika pihak SPPG jawab iya, saya jelaskan nanti kami akan menagihnya ke pihak TPS3R,” ujarnya.

Namun, Kuspriyanto menegaskan bahwa DLH tidak menentukan tarif jasa layanan pengangkutan sampah yang dilakukan TPS3R atau pihak lain. Ia menyebut, harga jasa layanan pengangkutan sampah ditentukan oleh pihak pengambil sampah atau TPS3R masing-masing.

“Terkait harga jasa layanan pengangkutan sampah, saya tidak menentukan dan tidak ikut campur. Mungkin bisa dikroscek ke masing-masing SPPG. Yang menentukan TPS3R atau pihak yang mengambil sampah,” terangnya.

Pernyataan tersebut kemudian kembali memunculkan pertanyaan mengenai dasar regulasi dan kewenangan TPS3R atau pihak pengangkut sampah dalam menentukan tarif layanan. Sebab, pihak dapur SPPG MBG menilai biaya yang dikeluarkan, baik dalam bentuk retribusi, jasa layanan, maupun istilah lain, tetap harus memiliki acuan hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam percakapan lanjutan, Kuspriyanto mengakui bahwa sejauh pengetahuannya, belum terdapat ketentuan lanjutan yang secara khusus mengatur tarif jasa pengangkutan sampah oleh TPS3R atau pihak ketiga. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru masuk DLH sekitar Oktober 2025, sementara layanan TPS3R disebut telah berjalan sebelumnya, baik kepada MBG, rumah tangga, toko, kantor, maupun pengguna layanan lainnya.

“Setahu saya tidak ada. Kalau begitu saya hanya akan menghimbau terkait Perda saja,” kata Kuspriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa retribusi kebersihan yang dimaksud dalam Perda tersebut tidak termasuk biaya pengangkutan sampah. “Retribusi kebersihan tidak termasuk biaya pengangkutan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah terdapat klausul lanjutan mengenai regulasi tarif pengangkutan sampah, Kuspriyanto menyampaikan kemungkinan hal itu dapat didorong oleh Plt Kepala DLH kepada Bupati dan DPRD Bangkalan. “Mungkin nanti Plt Kadis LH bisa mendorong ke Bupati dan DPR,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi penting karena dapur SPPG MBG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan anggaran negara. Karena itu, setiap komponen pembiayaan, termasuk pengelolaan sampah, dinilai harus memiliki dasar hukum, mekanisme pembayaran, bukti administrasi, serta kejelasan pihak penerima pembayaran.

Tanpa adanya acuan tarif dan dasar kewenangan yang jelas, pembayaran jasa pengangkutan sampah kepada pihak ketiga dikhawatirkan dapat menimbulkan ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban keuangan dapur SPPG. Terlebih, apabila tidak terdapat penunjukan resmi, standar tarif, titik pembuangan, serta pengawasan terhadap pihak pengangkut sampah.

Pihak SPPG MBG berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan, DLH, Bupati, serta DPRD dapat memberikan kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban retribusi dan layanan pengangkutan sampah tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Kejelasan tersebut dinilai perlu untuk melindungi pengelola dapur SPPG dari potensi kesalahan administrasi maupun konsekuensi hukum, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sampah dari dapur MBG berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

#Anam

73

Baca Lainnya