SURABAYA | klikku.id – Sidang perkara perlawanan terhadap pelaksanaan lelang dan eksekusi objek jaminan dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN.Sby terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perlawanan tersebut diajukan oleh ET bersama istrinya, OGH, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mulyosari Surabaya, KPKNL Surabaya, Hendry Hartono, serta melibatkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai turut terlawan.
Dalam dokumen replik yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Law Office Reza Trianto & Associates, para pelawan menegaskan bahwa pokok perkara bukan semata terkait wanprestasi atau gagal bayar sebagaimana didalilkan para terlawan.
Menurut mereka, inti sengketa justru menyangkut dugaan cacat hukum dan cacat prosedur dalam pelaksanaan lelang, penerbitan risalah lelang, proses peralihan hak, hingga permohonan eksekusi pengosongan objek sengketa.
Kuasa hukum para pelawan, Reza Trianto dan Amel, dalam persidangan juga mendalilkan adanya dugaan permufakatan atau konspirasi antara BRI, KPKNL, dan Hendry Hartono selaku pembeli lelang. Menurut mereka, masing-masing pihak diduga memiliki peran sehingga proses lelang dapat terlaksana.
Dalil tersebut, menurut kuasa hukum pelawan, dikaitkan dengan konsep penyertaan (medepleger) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap BRI, kuasa hukum pelawan mempertanyakan alasan tidak diberikannya kesempatan terlebih dahulu kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya atau membeli kembali objek yang dijadikan agunan dengan nilai limit lelang sekitar Rp800 juta.
Menurut mereka, apabila kesempatan tersebut diberikan, debitur berpotensi dapat melunasi kewajibannya sehingga lelang tidak perlu dilakukan.
Selain itu, pelawan juga mendalilkan bahwa nilai limit lelang dinilai terlalu rendah dibandingkan nilai aset yang mereka klaim mencapai sekitar Rp4 miliar, sementara sisa kewajiban kredit disebut sekitar Rp2,7 miliar. Atas dasar itu, pelawan menilai proses penentuan harga limit lelang tidak mencerminkan asas keadilan.
Kuasa hukum pelawan juga mendalilkan bahwa BRI tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada debitur mengenai telah dilaksanakannya lelang maupun proses balik nama atas objek tersebut.
Atas dasar itu, mereka menduga terdapat unsur kesengajaan yang menurut pandangan mereka berpotensi mengandung unsur pidana. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pelawan dan belum diuji maupun diputus oleh pengadilan.
Terhadap KPKNL Surabaya, pelawan berpendapat lembaga tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan mencantumkan klausul bahwa objek dijual “apa adanya”.
Menurut mereka, KPKNL tetap berkewajiban memastikan kondisi hukum objek, termasuk karena objek masih dihuni serta telah terdapat keberatan dan laporan yang sebelumnya disampaikan pelawan kepada sejumlah instansi, termasuk KPKNL.
Pelawan juga menyatakan telah menyampaikan surat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tembusan kepada BRI, KPKNL, dan Kantor Pertanahan, sehingga menurut mereka para terlawan telah mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut sebelum proses lelang berlangsung.
Sementara terhadap Hendry Hartono selaku pembeli lelang, pelawan mempertanyakan itikad pembelian objek tanpa melihat kondisi fisik terlebih dahulu. Menurut kuasa hukum pelawan, tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya hubungan atau kepercayaan tertentu dengan pihak penyelenggara lelang.
Mereka juga menyoroti harga pembelian yang dinilai jauh di bawah nilai pasar serta fakta bahwa pembeli baru mengajukan permohonan pengosongan setelah proses balik nama selesai beberapa bulan kemudian. Seluruh hal tersebut dijadikan bagian dari argumentasi pelawan untuk mendukung dalil adanya dugaan permufakatan.
Sidang perkara perlawanan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan memutus eksepsi para terlawan sekaligus menilai pokok perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan lelang dan proses eksekusi yang menjadi objek sengketa.
Hingga perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Rigi
