Lamongan | klikku.id — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi saat melakukan penelusuran terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban berinisial JP dan ND resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan. Laporan mereka telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, insiden terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, JP bersama rekannya tengah melakukan penelusuran terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi. Keduanya tiba di lokasi menggunakan sebuah mobil. Namun ketika hendak berputar arah karena kondisi jalan yang sempit, kendaraan mereka tiba-tiba dihadang oleh sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun.
Tidak berselang lama, sekitar delapan orang yang tidak dikenal datang dan mengepung kendaraan korban. Meski telah menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan, para pelaku tetap bertindak agresif.
“Mereka tidak menghiraukan identitas yang kami tunjukkan. Pintu mobil dibuka paksa, lalu kami ditarik keluar dan dikeroyok,” ungkap JP.
Menurut keterangan korban, para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang dirinya serta rekannya. Situasi semakin mencekam ketika salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil mengeluarkan ancaman.
“Kalau kamu balik lagi ke sini tak bacok. Kalau tidak terima, besok ajak teman-temanmu datang ke sini,” ujar JP menirukan ancaman yang diterimanya.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga diduga melakukan tindakan intimidatif dengan memasukkan rumput kering ke dalam kabin mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, JP dan ND mengalami sejumlah luka, di antaranya memar, benjol, serta nyeri pada bagian kepala, lengan, dan tubuh. Keduanya kemudian mendatangi Polres Lamongan untuk melaporkan peristiwa yang dialami dan meminta perlindungan hukum.
Korban menduga aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang mereka lakukan, yakni menelusuri dugaan penimbunan solar subsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu para pelaku pengeroyokan dan pengancaman tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
#Rigi KLIKKU.ID.
