Daerah Kasuistika

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:26 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID ist Rigi Surabaya.

Dok gambar foto KLIKKU.ID ist Rigi Surabaya.

Disbudpar Jatim Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional GION Spa

Surabaya | klikku.id – Rekomendasi penghentian sementara operasional GION Spa oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola usaha pariwisata yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil pemantauan Disbudpar Jatim, GION Spa yang dikelola PT Penta Sehat Sejahtera dinilai belum memenuhi ketentuan terkait Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Karena itu, pemerintah provinsi merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi legalitas usaha. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Sorotan terhadap GION Spa semakin menguat setelah sebelumnya aparat penegak hukum mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti berupa kondom di lokasi usaha yang beroperasi dengan konsep spa. Perkara pidana tersebut hingga kini masih bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hasil evaluasi Disbudpar Jatim menunjukkan adanya persoalan administratif yang tidak bisa dipisahkan dari aspek pengawasan usaha. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa legalitas usaha harus dipenuhi sejak awal sebelum operasional dijalankan, bukan justru diselesaikan ketika aktivitas usaha telah berlangsung.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, pengelola GION Spa, Whang, mengakui bahwa izin usaha masih dalam proses pengurusan.

“Masih diurus, Bang,” ujar Whang singkat saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memperkuat hasil pemantauan Disbudpar Jatim bahwa proses perizinan usaha belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk merekomendasikan penghentian sementara operasional sampai seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.

Kasus GION Spa menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor usaha pariwisata harus dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat reaktif. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan sejak proses perizinan, verifikasi operasional, hingga evaluasi berkala terhadap kepatuhan pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami bahwa izin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap standar pelayanan, keamanan, dan kepatuhan hukum. Menjalankan usaha tanpa legalitas yang lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengurangi kepercayaan publik.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata di Jawa Timur. Penegakan aturan yang konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih akan menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga citra pariwisata daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

#Rigi KLIKKU.ID

41

Baca Lainnya