SURABAYA | klikku.id – Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi penyetoran barang bukti hasil perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara, Selasa (28/7/2026).
Penyetoran tersebut dilakukan setelah perkara atas nama Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dana yang disetor merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti menjelaskan bahwa penyetoran dilakukan melalui Bank BNI sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.
“Kami melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp9.051.209.000 yang telah diputus dirampas untuk negara dan hari ini disetorkan ke kas negara,” terang Tri Kepala Kejari Surabaya.
Selain penyetoran aset, Kejaksaan juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Menjawab pertanyaan awak media, Tri Kepala Kejari Surabaya mengungkapkan bahwa uang Rp9,05 miliar tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari rekening perusahaan CP Global Technology Digital dan CP Wira Techno Secita.
Menurut penyidik, kedua perusahaan itu didirikan oleh Jaka Purnama yang diduga berperan sebagai pengelola situs judi online 188BET.
Selain menyimpan dana dalam rekening perusahaan, hasil penyelidikan juga menemukan adanya aliran dana hasil perjudian yang ditransfer ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya di Malaysia dan Filipina.
Nilai transaksi ke luar negeri disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Penyidik juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk beberapa unit apartemen di Batam.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Kejari Surabaya menyebut penyidik telah menelusuri ratusan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang tersebut.
Namun, dana Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara murni berasal dari saldo rekening yang disita. Hingga saat ini belum terdapat aset lain seperti kendaraan mewah ataupun saham yang dieksekusi dalam tahap tersebut.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara belum berhenti. Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang mengalir ke luar negeri.
Untuk perkara TPPU, saat ini baru Jaka Purnama yang diproses dalam satu berkas perkara. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kejari Surabaya memastikan komitmennya untuk terus menelusuri aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mendukung pemberantasan praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
#Anam KLIKKU.ID
