Jakarta | klikku.id – Advokat Alan Hakim menegaskan bahwa langkah pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bertujuan membatalkan program tersebut. Menurutnya, upaya itu merupakan bentuk pengawasan konstitusional terhadap kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Alan menjelaskan, sejatinya fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan tugas konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ketika fungsi tersebut dinilai tidak berjalan optimal, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Pesan kami sebenarnya sederhana. Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah itu seharusnya dilakukan DPR sebagai lembaga konstitusional. Tetapi ketika fungsi koreksi itu tidak berjalan, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Alan.
Ia menegaskan, perjuangan hukum tersebut bukanlah langkah yang dilakukan secara singkat. Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengawal persoalan itu selama kurang lebih enam bulan hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan yang diajukan.
“Kurang lebih enam bulan kami mengawal kebijakan ini. Kami adalah pihak yang pertama kali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada tiga permohonan yang diperiksa, yakni Nomor 40, 52, dan 55. Permohonan Nomor 40 yang kami ajukan itulah yang kemudian dikabulkan MK,” ungkapnya.
Alan mengatakan dirinya bertindak sebagai bagian dari tim kuasa hukum sekaligus memimpin tim dalam proses pengujian undang-undang tersebut. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat lainnya turut memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
“Saya berada di tim kuasa hukum dan dipercaya menjadi ketua tim. Sedangkan rekan-rekan yang lain ikut memberikan dukungan dalam perjuangan konstitusional ini,” katanya.
Ia menekankan, permohonan uji materi yang diajukan bukanlah bentuk penolakan terhadap Program MBG. Menurutnya, banyak pihak keliru memahami substansi gugatan tersebut.
“Yang kami koreksi adalah kebijakannya, bukan programnya. Kami tidak membenci pemerintah. Kami hanya ingin memastikan apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Jangan sampai publik mengira kami ingin membatalkan Program MBG, karena bukan itu tujuannya,” tegasnya.
Alan juga mengingatkan bahwa keberlangsungan Program MBG pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR, terlebih program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Karena itu, menurutnya, isu utama bukan keberadaan program, melainkan sumber pendanaannya.
Ia mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Program MBG sebagai kebijakan negara bersifat konstitusional. Namun, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi adalah apabila pendanaannya diambil dari alokasi anggaran pendidikan.
“Yang paling penting dipahami masyarakat adalah putusan MK tidak menyatakan Program MBG inkonstitusional. Yang dinilai bertentangan dengan konstitusi adalah ketika pendanaannya diambil dari dana pendidikan,” jelas Alan.
Lebih lanjut, ia menilai pengalihan sebagian anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pendidikan, khususnya bagi guru honorer maupun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut Alan, masih banyak sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, sementara kesejahteraan guru honorer juga masih menjadi persoalan. Karena itu, pengurangan anggaran pendidikan dikhawatirkan dapat memperlambat penyelesaian berbagai kebutuhan tersebut.
“Kalau anggaran pendidikan dipotong karena sebagian dialihkan untuk program lain, tentu secara logika pembangunan sekolah bisa tertunda. Padahal kita tahu sekitar 60 persen bangunan sekolah masih memerlukan perhatian dan kebutuhan guru juga masih besar,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Alan mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi setiap kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang sah menurut hukum. Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan merupakan bentuk kecintaan terhadap negara, bukan sikap anti-pemerintah.
“Publik harus aktif mengawal setiap kebijakan pemerintah secara hukum dan konstitusional. Justru inilah bentuk kecintaan kita kepada negara, memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan amanat konstitusi,” pungkasnya.
#Anam KLIKKU.ID
