Daerah Ekonomi Bisnis Pendidikan

Minggu, 20 September 2026 - 22:18 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Dok foto gambar ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Kabid SD Disdik Bangkalan Sebut Pemdes Bisa Terlibat dalam P2SP Revitalisasi Sekolah

BANGKALAN | KLIKKU.ID – Keterlibatan pemerintah desa dalam program revitalisasi satuan pendidikan melalui mekanisme swakelola kembali mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut berkaitan dengan posisi perangkat atau unsur pemerintah desa dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., memberikan klarifikasi mengenai sejauh mana pemerintah desa dapat terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Keterangan tersebut disampaikan Yusri ketika menanggapi pertanyaan mengenai dasar keterlibatan pemerintah desa dalam P2SP. Menurutnya, informasi mengenai pola keterlibatan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam kegiatan sosialisasi program revitalisasi yang berlangsung di Jakarta.

Disampaikan oleh Kemendikdasmen waktu sosialisasi revit di Jakarta, Mas,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Dalam materi informasi yang menjadi bahan pembahasan, disebutkan bahwa pemerintah desa dapat dan sangat dianjurkan mendukung program swakelola revitalisasi sekolah. Namun, keterlibatan tersebut tidak serta-merta menempatkan pemerintah desa sebagai pengelola inti P2SP.

Beberapa bentuk keterlibatan yang disebut antara lain membantu menghadirkan tenaga kerja lokal, memberikan informasi mengenai kondisi dan regulasi lokal, membantu aspek keamanan maupun logistik, serta memungkinkan unsur masyarakat desa yang memiliki kompetensi tertentu terlibat dalam pelaksanaan teknis.

Materi tersebut juga menggambarkan bahwa perwakilan masyarakat desa yang mempunyai keahlian konstruksi atau tokoh masyarakat setempat dapat menjadi bagian dari struktur P2SP dalam kapasitas tertentu.

Sementara itu, ketika dimintai penegasan apakah pejabat struktural pemerintah desa hanya dapat berperan sebagai pihak yang merekomendasikan tenaga kerja masyarakat setempat dan tidak boleh masuk dalam struktur P2SP, Ali memberikan penjelasan lebih lanjut. “Bisa menjabat asalkan bukan di ketua P2SP,” jelasnya.

Ketika kembali dikonfirmasi apakah batasan tersebut juga berlaku terhadap posisi bendahara, Ali menegaskan bahwa pejabat pemerintah desa masih dapat menempati jabatan lain dalam struktur P2SP. “Dijabatan lainnya masih bisa,” katanya.

Keterangan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam program revitalisasi tidak sepenuhnya dilarang. Namun, terdapat batasan tertentu terhadap posisi yang dapat ditempati.

Dalam konteks akuntabilitas pelaksanaan swakelola, posisi ketua dan bendahara P2SP menjadi bagian yang perlu diperjelas secara administratif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan pertanggungjawaban.

Sementara itu, dalam materi yang menjadi bahan pembahasan disebutkan bahwa pembatasan keterlibatan pemerintah desa berkaitan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) serta petunjuk teknis pelaksanaan swakelola.

Namun, saat dimintai klausul atau nomor regulasi yang secara spesifik menjadi dasar pembatasan jabatan tersebut, Yusri dalam percakapan yang diterima redaksi merujuk pada materi sosialisasi Kemendikdasmen di Jakarta dan belum menyampaikan nomor pasal atau klausul regulasi secara spesifik.

Karena itu, untuk kepentingan transparansi publik, dokumen Juknis revitalisasi, petunjuk pelaksanaan swakelola, serta ketentuan mengenai pembentukan dan struktur P2SP menjadi penting untuk dibuka dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Terutama bagi sekolah penerima program, pemerintah desa, masyarakat, maupun pihak yang melakukan fungsi pengawasan, kejelasan mengenai siapa yang berwenang menjadi Ketua, Bendahara, anggota, maupun unsur pendukung P2SP diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keterlibatan pemerintah desa sebagaimana dijelaskan Kabid SD Disdik Bangkalan bukan berarti pemerintah desa mengambil alih pengelolaan program. Pemerintah desa masih dapat berkontribusi dalam kapasitas tertentu, termasuk pada jabatan dalam P2SP selain posisi yang menjadi batasan, sekaligus mendukung pemberdayaan tenaga kerja masyarakat lokal.

#KLIKKU.ID ANAM

15

Baca Lainnya