JAKARTA | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tetap berada dalam kondisi stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketahanan sektor keuangan dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada 29 Juli 2026. OJK menilai koordinasi kebijakan fiskal dan moneter mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik meski dunia masih dibayangi konflik geopolitik, kenaikan harga energi, serta perang dagang.
Sejumlah indikator ekonomi nasional menunjukkan tren positif. Inflasi Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan, sementara aktivitas manufaktur kembali berekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di level 50,2.
Kepercayaan investor juga terus membaik. Sepanjang Juli 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 10,51 persen menjadi 6.236,13.
Investor asing kembali membukukan pembelian bersih saham senilai Rp1,62 triliun. Sedangkan di pasar obligasi pembelian bersih Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp6,39 triliun.
Dari sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menguat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen menjadi Rp9.081 triliun.
Pertumbuhan terbesar berasal dari Kredit Investasi yang meningkat 24,9 persen, disusul kredit korporasi 20,45 persen, sementara kredit UMKM kembali tumbuh positif sebesar 1,05 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun. Di sisi lain, kualitas perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,09 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,70 persen.
Aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga tetap tinggi. Selama Januari hingga Juli 2026, nilai fundraising mencapai Rp121,96 triliun. Sementara jumlah investor pasar modal meningkat menjadi 30,06 juta atau naik 47,63 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan. Hingga akhir Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
Di sektor pasar modal, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak dengan total denda lebih dari Rp91 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, perlindungan konsumen, serta pendalaman pasar keuangan guna menjaga kepercayaan investor dan memastikan sektor jasa keuangan tetap menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. AM@n
