SURABAYA | klikku.id – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Sugiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” ujar I Made Yulianda.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.
Perkara tersebut menjerat Sugiri dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Sugiri dinilai sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang tersebut diberikan agar Yunus tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Fakta hukum persidangan menyebut uang Rp900 juta tersebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Jaksa sebelumnya mengungkapkan, pemberian uang dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.
Agus Pramono disebut mengetahui sekaligus turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri. Karena itu, JPU menilai unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Selain dugaan jual beli jabatan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Dalam surat tuntutannya, JPU menguraikan pengusaha Sucipto diduga memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.
Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Usai persidangan, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan.
Suasana haru juga mewarnai persidangan. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di ruang sidang terlihat menangis sesenggukan setelah mendengar vonis tersebut.
Bahkan, salah seorang pendukung melontarkan kekecewaan terhadap majelis hakim. “Hakimnya jahat,” ucapnya sambil menangis.
Atas putusan tersebut, Sugiri masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Rigi
